ASPEK POSITIVE dan NEGATIVE PELAPISAN SOSIAL

Pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.

Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.

Aspek negative pelapisan sosial, contohnya :
1.    Para petani daun bakau untuk pembuatan rokok, harga bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan produsen rokok yang telah memilik nama. Tingkatan ekonomi lah yang membuat stratifikasi sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat pendidikan.
2.    Demonstrasi buruh yang menuntuk kenaikan upah, menggambarkan konflik antara kelas buruh dengan pengusaha.
3.    Tawuran pelajar.
4.    Pergaulan bebas yang saat ini banyak dilakukan kaum muda di Indonesia sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut generasi tua.

Sedangkan aspek positive pelapisan sosial, contohnya :
1.    Jika kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang memiliki jabatan.
2.    Seorang anak miskin berusaha belajar dengan giat agar mendapatkan kekayaan dimasa depan. Mobilitas sosial akan lebih mempercepat tingkat perubahan sosial masyarakat ke arah yang lebih baik.
3.    Adanya strata kekuasaan, misalnya, bisa mempermudah kinerja pembangunan

Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial :
1. Ukuran kekayaan
2. Ukuran kekuasaan dan wewenang
3. Ukuran kehormatan
4. Ukuran ilmu pengetahuan

Konsekuensi adanya pelapisan sosial kalangan atas mendapatkan berbagai keistimewaan dalam menikmati fasilitas hidup, sebaliknya dengan kalangan bawah.

Pelapisan sosial pasti terjadi di sekitar kita ataupun pada diri kita sendiri,namun itu semua tergantung dari diri kita masing - masing dalam menghadapi pelapisan sosial itu sendiri.

Jika kita beruntung menjadi seseorang yang tinggi di mata sosial, maka jangan menyalahgunakan kedudukan tinggi tersebut, dan jika kita berada dalam tingkatan rendah, maka berusahalah agar hidup kita menjadi bermakna bagi orang lain meski kita hanya orang biasa yang selalu tertindas.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK dari PERKAWINAN CAMPURAN

Perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 ”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

Penerapan Pasal 41 merupakan bentuk perubahan asas yang diterapkan dari Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 yang secara murni menganut asas Ius Songuinis, dimana penentuan status kewarganegaraan ditarik dari garis keturunan ayah. Ketentuan ini dirasa tidak memberikan perlindungan bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campur antara Ibu yang berkewarganegaraan Indonesia dengan Ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
Pasal 41 adalah anak-anak yang termasuk dalam ketentuan Pasal 4, yaitu :
•    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ayah WNI dengan Ibu WNA (Pasal 4 huruf c).
•    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ayah WNA dengan Ibu WNI (Pasal 4 huruf d).
•    Lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang Ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin (Pasal 4 huruf h).
•    Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan (Pasal 4 huruf l).
Terdapat anak yang walaupun masuk dalam Pasal 41, tetapi sejak dilahirkan anak tersebut memang sudah berkewarganegaraan Indonesia (baik menurut Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 maupun Undang-Undang No. 12 Tahun 2006). Anak-anak yang dimaksud adalah :
•    Lahir dari perkawinan antara Ayah WNI dengan Ibu WNA (Pasal 4 huruf c)
•    Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan (Pasal 4 huruf h).
Anak-anak tersebut di atas dengan atau tanpa Surat Keputusan Menteri telah berkewarganegaraan Indonesia. Oleh karena itu, meskipun tanpa Surat Keputusan Menteri anak-anak tersebut berhak untuk memperoleh perpanjangan paspor yang dimilikinya.
Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak.
Pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing, walaupun pro-kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.
Setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin diwajibkan anak tersebut untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya karena UU No. 12 Tahun 2006 tidak mengenal kewarganegaraan ganda. Jika anak yang bersangkutan memilih kewarganegaraan Indonesia, dengan demikian status kewarganegaraannya adalah tunggal, yaitu kewarganegaraan Indonesia.
Tidak ada perubahan atas status atau hak-hak kewarganegaraan Indonesianya, termasuk masa berlaku paspor.
Jika anak yang bersangkutan tidak secara aktif melakukan pilihan maka anak tersebut memenuhi syarat sebagai WNI yang kehilangan kewarganegaraannya. Dengan demikian, status kewarganegaraan Indonesia yang bersangkutan menjadi gugur/hilang sehingga statusnya menjadi WNA.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

PERAN PEMUDA DI DALAM MASYARAKAT

Masa depan suatu bangsa terletak pada generasi mudanya sebab merekalah yang menggantikan generasi sebelumnya dalam memimpin bangsa oleh karena itu generasi muda perlu diberi bekal berupa ilmu pengetahuan sesuai dengan tuntunan zaman. Salah satu cara dalam memperoleh bekal pengetahuan tersebut dapat melalui pendidikan baik formal maupun nonformal baik itu pendidikan dasar maupun pendidikan tinggi.
Masyarakat membutuhkan peran serta pemuda untuk kemajuan bersama. Pemuda adalah tulang punggung masyarakat. Generasi tua memilki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad yang membaja serta visi dan kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat.
 Pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang dikaitkan dengan masalah nilai. Hal ini merupakan pengertian ideologis dan kultural dari pada pengertian ilmiah dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya maka ibarat satu mata rantai yang terurai panjanng, posisi pemuda dalam masyarakat menempati mata rantai yang paling sentral karena berfungsi sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan berkemampuan untuk mengisi dan membina kemerdekaan. Pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Masa muda pada umumnya dapat dipandang sebagai suatu tahap dalam pembentukan kepribadian manusia karakteristis yang menonjol dari pemuda adalah peranannya dalam masa peralihan menuju pada kedudukan yang bertanggung jawab dalam tatanan masyarakat antara lain :
a. Kemurnian idealisme
b. Keberanian dan keterbukaannya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan baru
c. Semangat pengabdiannya
d. Spontanitas dan dinamikannya
e. Inofasi dan kreatifitasnya
f. Keinginan-keinginan untuk segera mewujudkan gagasan barunya.
Peranan pemuda dalam sosialisi bermasyrakat sungguh menurun dratis, dulu bisanya setiap ada kegiatan masyarakat seperti kerja bakti, acara-acara keagamaan, adat istiadat biasanya yang berperan aktif dalam menyukseskan acara tersebut adalah pemuda sekitar. Pemuda sekarang lebih suka dengan kesenangan, selalu bermain-main dan bahkan ketua RT/RW nya saja dia tidak tahu. Kini pemuda pemudi kita lebih suka peranan di dunia maya ketimbang dunia nyata. Lebih suka nge Facebook, lebih suka aktif di mailing list, lebih suka di forum ketimbang duduk mufakat untuk kemajuan RT, RW, Kecamatan, Provinsi bahkan di tingkat lebih tinggi adalah Negara.
Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Aksi reformasi disemua bidang adalah agenda pemuda kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan anak-anak.
Pemuda merupakan harapan bangsa, pemuda penentu kehidupan masa depan suatu bangsa, semakin baik kualitas generasi muda secara otomatis akan menjadi semakin baik suatu bangsa atau negara. Marilah kita memperbaiki diri demi kemajuan negeri yang tercinta ini.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS