Keadlian Sosial

Berbicara tentang keadilan. Anda tentu akan ingat dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi : “Keadilan sosial bagi seluruh raakyat Indonesia.”
Dalam dokumen lahirnya pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan didalam Indonesia Merdeka”. Dari usul dan penjelaskan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Bung Hatta dalam urauiannya mengenai sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untu melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur”. Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin indonesia yang menyusun UUD 1945 percaya bahwa cita – cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. Langkah – langkah menuju kemakmuran yang merata dan diuraikan secara terperinci.
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyar sementara 1966 memberikan perumusan sebagai berikut :
Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan.
Dalam ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut :
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesi manusian Indonesia menyadari hak dan kewajiban dan yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keasilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1.      Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.      Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak – hak orang lain.
3.      Sikap suka menberi pertolongan kepada orang lain yang memerlukan.
4.      Sikap suka bekerja keras.
5.      Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemaajuan dan kesejahteraan umum.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan, yaitu :
1.      Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.      Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.      Pemerataan pembagian pendapatan.
4.      Pemerataan kesempatan kerja
5.      Pemerataan kesempatan usaha.
6.      Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7.      Pemerataan penyebaran pembangunan diseluruh wilayah tanah air.
8.      Pemertaan kesempatan memperoleh keadilan.
Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan / ketidak adilan setiap hari.oleh sebab itu, keadilan dan ketidak adilan menimbulkan daya kerativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan seperti drama, puisi, novel, musik dan lain – lain .
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Keadlian Sosial"

Posting Komentar